Pengertian Hukum Publik
By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Agustus 31, 2013
Pengertian Hukum Publik – Hukum Publik adalah/ Hukum Publik yaitu/ Hukum Publik merupakan/ yang dimaksud Hukum Publik/ arti Hukum Publik/ definisi Hukum Publik.
Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur public/ masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum Negara. Berikut ini adalah cirri-cri hukum public:
2. secara top down diatur oleh penguasa.
3. Terkait hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan individu.
Berikut ini adalah Yang termasuk hukum publik:
- Hukum Tata Negara.
- Hukum Administrasi Negara.
- Hukum Pidana.
- Hukum Internasional Publik.
Contoh Hukum public yaitu: kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi / tata usaha Negara), pemili dan politik (hukum tata Negara), kejahatan (hukum pidana),
Itulah Penjelasan tentang Pengertian Hukum Publik semoga dapat bermanfaat.