Pengertian Hukum Pidana
By: Johan Supriyanto, S.Kom. - Agustus 31, 2013
Pengertian Hukum Pidana – Hukum Pidana adalah/ Hukum Pidana yaitu/ Hukum Pidana merupakan/ yang dimaksud Hukum Pidana/ arti Hukum Pidana/ definisi Hukum Pidana.
Pengertian Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran terhadap undang-undang, pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan barang siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana akan diancam dengan sanksi pidana tertentu. Perbuatan-perbuatan yang dialarang dalam hukum pidana yaitu: Pembunuhan, perampokan, pencurian, penipuan, korupsi, penganiayaan dan pemerkosaan.
Tujuan hukum pidana secara konkrit itu ada 2 yaitu:
1. Untuk membuat setiap orang menjadi takut jika melakukan perbuatan yang tidak baik.
Sebenarnya tujuan hukum pidana itu mengandung makna mencegah terjadinya gejala-gejala sosial yang tidak sehat di samping pengobatan untuk orang yang sudah terlanjur berbuat tidak baik.
Itulah sedikti penjelasan Pengertian Hukum Pidana semoga dapat bermanfaat.