--> Skip to main content
Menu

Pengertian Surat Izin Gangguan (HO)

Pengertian Surat Izin Gangguan (HO)Surat Izin Gangguan (HO) adalah/ Surat Izin Gangguan (HO) yaitu/ Surat Izin Gangguan (HO) merupakan/ yang dimaksud Surat Izin Gangguan (HO)/ arti Surat Izin Gangguan (HO)/ definisi Surat Izin Gangguan (HO).
Surat Izin Gangguan (HO) adalah

Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Surat Izin Gangguan (HO/ Hinder Ordonanti) harus diperpanjang atau didaftar setiap lima tahun sekali. Berikut adalah langkah-langkah yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan (HO) yaitu.
- Membuat surat izin tetangga.
- Membuat surat keterangan domisili perusahaan.
Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Gangguan (HO) yaitu.
- Fotocopy KTP permohonan.
- Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah.
- Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani.
- Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan.
- Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah.
- Denah lokasi tempat usaha.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/ RW.
- Izin sewa atau kontrak.
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris.
- Berita acara pemeriksaan lapangan.
Demikian penjelasan singkat yang dapat kami berikan tentang apa yang dimaksud Surat Izin Gangguan, semoga penjelasan tersebut dapat bermanfaat.