Pengertian Mahkamah Internasional
By: Johan Supriyanto, S.Kom. - April 11, 2015
Pengertian Mahkamah Internasional – Mahkamah Internasional adalah/ Mahkamah Internasional yaitu/ Mahkamah Internasional merupakan/ yang dimaksud Mahkamah Internasional/ arti Mahkamah Internasional/ definisi Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional adalah salah satu organ PBB yang menangani bidang peradilan terhadap sengketa antarnegara. Mahkamah Internasional dibentuk pada tahun 1945 dan berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Tugas Mahkamah Internasional sebagai berikut.
1. Memeriksa perselisihan atau persengketaan antarnegara anggota PBB yang diadukan kepada Mahkamah Internasional.
3. Mendesak Dewan Keamanan untuk menindak suatu negara yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
Ada beberapa pihak yang berhak mengajukan masalah ke Mahkamah Internasional sebagai berikut.
1. Negara-negara yang mengikatkan diri dengan statuta Mahkamah Internasional.
2. Negara lain yang memenuhi syarat dan telah ditentukan oleh Dewan Keamanan kepada Mahkamah Internasional.
3. Sengketa hukum yang oleh Dewan Keamanan PBB diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
Itulah yang dimaksud Mahkamah Internasional, semoga penjelasan yang saya berikan ini dapat bermanfaat buat kita.