Pengertian Lex Naturalis (Hukum Alam)
By: Johan Supriyanto, S.Kom. - September 02, 2013
Pengertian Lex Naturalis (Hukum Alam) – Lex Naturalis (Hukum Alam) adalah/ Lex Naturalis (Hukum Alam) yaitu/ Lex Naturalis (Hukum Alam) merupakan/ yang dimaksud Lex Naturalis (Hukum Alam)/ arti Lex Naturalis (Hukum Alam)/ definisi Lex Naturalis (Hukum Alam).
Pengertian Lex Naturalis (Hukum Alam) adalah hukum yang berlaku setiap tempat dan berlaku setiap saat. Lex naturalis merupakan perwujudan dari lex aetarna pada rasio manusia. Atas dasar ini manusia bisa membedakan/ menentukan hal yang baik dan hal yang buruk, selai itu juga bisa melakukan suatu penelitian.
Demiikian penjelasan tentang Pengertian Lex Naturalis (Hukum Alam).