Pengertian Hukum yang mengatur
By: Johan Supriyanto, S.Kom. - September 01, 2013
Pengertian Hukum yang mengatur – Hukum yang mengatur adalah/ Hukum yang mengatur yaitu/ Hukum yang mengatur merupakan/ yang dimaksud Hukum yang mengatur/ arti Hukum yang mengatur/ definisi Hukum yang mengatur.
Berdasarkan Sifatnya Hukum dibedakan menjadi: Hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa. Pengertian Hukum yang mengatur adalah ketentuan hukum yang dikesampingkan/ diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam sebuah perjanjian.
Demikian penjelasan tentang Pengertian Hukum yang mengatur semoga bisa menambah wawasan anda.