Pengertian Hukum Tidak Tertulis
By: Johan Supriyanto, S.Kom. - September 01, 2013
Pengertian Hukum Tidak Tertulis – Hukum tidak tertulis adalah/ Hukum tidak tertulis yaitu/ Hukum tidak tertulis merupakan/ yang dimaksud Hukum tidak tertulis/ arti Hukum tidak tertulis/ definisi Hukum tidak tertulis.
Hukum tidak tertulis adalah Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi.
Contoh Hukum Tidak Tertulis: Hukum adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.
Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya.