--> Skip to main content
Menu

Pengertian Wilayah Ekstrateritorial

Pengertian Wilayah Ekstrateritorial - Indonesia mempunyai beberapa wilayah diantaranya yaitu wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara dan wilayah ekstrateritorial. Wilayah daratan mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat berlangsungnya pemerintahan RI baik itu pemerintahan pusat maupun daerah. Di daratan inilah terdapat tempat pemukiman warga negara Indonesia. Untuk wilayah lautan indonsia mempunyai perairan brupa samudra, laut, selat danau dan juga sungai dalam batas wilayah negara. Selain wilayah daratan dan lautan, indonesia mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara merupakan ruang udara yang terletak diatas permukaan daratan maupun lautan. Selain itu Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi yaitu wilayah ekstrateritorial.

Pengertian Wilayah Ekstrateritorial

Pernahkah kamu mengenal istilah Wilayah Ekstrateritorial? Apa sih yang dimaksud Wilayah Ekstrateritorial itu? Nah mungkin di antara kalian pembaca blog ini ada yang mengetahuianya dan mungkin ada juga yang belum mengetahuinya. Bagi yang belum mengetahuinya berikut ini adalah penjelasan yang dapat kamiberikan.

Pengertian Wilayah Ekstrateritorial

Wilayah Ekstrateritorial adalah suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hukum internasional, maka dianggap sebagai wilayah atau bagian wilayah dari suatu Negara. Daerah ekstrateritorial merupakan daerah yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai suatu daerah kekuasaan suatu negara walaupun daerah tersebut berada dalam wilayah kekuasaan negara lain.

Berikut hal-hal yang termasuk dalam ketetapan hukum internasioanal:

  1. Kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera Negara tertentu.
  2. Kapal yang berlayar dengan bendera suatu negara akan dianggap sebagai wilayah negara yang benderanya telah dikibarkan, baik itu pada saat kapal sedang berlayar di lautan lepas atau pada saat berada di wilayah negara lain.
  3. Tempat atau daerah kerja perwakilan diplomatik (Kedutaan atau Perwakilan Tetap di wilayah Negara Lain)
  4. Di wilayah ini diberlakukan adanya larangan terhadap alat negara, misalnya pejabat kehakiman atau polisi yang memasuki suatu negara tanpa ada izin dari kedutaan. Di suatu negara setiap ada perwakilan diplomatik, pastinya ada yang namanya daerah ekstrateritorial. Hal tersebut didasarkan pada hukum Internasional hasil dari kongres Wina pada tahun 1815 dan Aechen pada tahun 1818.

Bagiaman sudah cukup jelaskan penjelasan dari kami. Demikian penjelasan singkat dari blog temukan pengertian tentang Pengertian Wilayah Ekstrateritorial semoga dapat bermanfaat. Jangan lupa share kepada teman-teman anda biar semua tahu.